Penagar.id – Kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa yang belum terverifikasi faktual menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan Dewan Pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Komisi I menggali secara mendalam soal regulasi teknis agar kerja sama publikasi tetap berjalan tanpa menabrak aturan yang berlaku.
Salah satu yang dibahas adalah kelonggaran kerja sama dengan media yang belum terverifikasi secara faktual, selama memiliki badan hukum yang sah dan mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggota Komisi I, Kristina Mohammad Udoki atau yang akrab disapa Femmy Udoki, menyampaikan bahwa hasil konsultasi tersebut membuka ruang yang lebih inklusif bagi media lokal di Gorontalo.
“Menurut Dewan Pers, selama media berbadan hukum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, kerja sama bisa dilakukan meski belum diverifikasi faktual, selama tidak melanggar peraturan,” ujarnya.
Hal ini dinilai penting, mengingat banyak media di daerah yang masih dalam proses verifikasi faktual, namun tetap ingin berkontribusi dalam kerja sama informasi dan publikasi pemerintah daerah.
Pertemuan ini juga menjadi upaya memperjelas pedoman bagi OPD agar tidak ragu dalam menjalin kemitraan dengan media lokal yang belum terverifikasi penuh, namun legal secara administratif.
Dalam pertemuan tersebut, Femmy didampingi oleh anggota Komisi I lainnya yaitu Ramdan Liputo, Ekwan Ahmad, dan Yeyen Sidiki.