Iklan Platfrom Recreative - Scroll untuk lanjut
Parlemen

DPRD Ingatkan Pemprov Soal Aset Tak Bersertifikat

×

DPRD Ingatkan Pemprov Soal Aset Tak Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki. (Foto : Dok. Istimewa)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki. (Foto : Dok. Istimewa)

Penagar.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti persoalan krusial terkait kepemilikan aset pendidikan.

Dalam rapat kerja yang digelar Senin (28/7/2025), para legislator memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengurai simpul permasalahan puluhan lahan sekolah milik provinsi yang hingga kini belum bersertifikat.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Dulohupa ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Komisi I terhadap aset sekolah, yang menemukan masih banyak unit SMA/SMK berdiri di atas tanah tanpa kejelasan hukum kepemilikan.

Ketiadaan sertifikat dinilai menjadi bom waktu yang bisa menghambat pembangunan dan rawan sengketa hukum, terutama ketika sekolah hanya mengantongi akta jual beli tanpa legalitas kuat.

Baca Juga :  Tinjau Sekolah, DPRD Dorong Pemerintah Segera Penuhi Fasilitas Pendidikan

Anggota Komisi I, Kristina Femmy Udoki, dalam rapat tersebut mengungkapkan keprihatinan atas lemahnya landasan hukum penguasaan lahan pendidikan yang berdampak serius terhadap masa depan institusi sekolah.

“Jika yang sudah punya sertifikat saja bisa bermasalah, apalagi yang hanya pegang akta jual beli. Ini sangat rawan sengketa,” ujarnya.

Politisi PAN tersebut mencontohkan peristiwa yang dialami salah satu sekolah di Kabupaten Bone Bolango, tepatnya SMA Suwawa, yang terganjal proses sertifikasi karena keterbatasan dana.

“Jangan sampai pemerintah provinsi harus membayar ulang tanah yang pernah dibeli karena tidak ada sertifikat. Ini sangat merugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Thomas Mopili: Raperda APBD Akan Ditelaah di Banggar

Menurut Femmy, besarnya porsi anggaran pendidikan dalam APBD seharusnya menjadi peluang untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan sistematis.

Komisi I juga mendesak Dinas Pendidikan dan Biro terkait segera menyusun database akurat mengenai status kepemilikan seluruh lahan sekolah di bawah kewenangan Pemprov Gorontalo.
Pendataan ini akan menjadi dasar kuat untuk mendorong proses legalisasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Proses sertifikasi tidak boleh ditunda-tunda. Ini demi kelangsungan dan kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Reses di Bone Raya, Ini Aspirasi Warga yang Dicatat Femmy Udoki

Rapat turut menghadirkan BPN Provinsi Gorontalo, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Keuangan, serta kepala sekolah dari unit pendidikan terdampak.

Komisi berharap adanya kolaborasi aktif antar lembaga untuk menghindari potensi konflik lahan di kemudian hari.

Femmy menekankan, status hukum lahan harus tuntas agar dunia pendidikan tidak tersandera masalah administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.

Ia juga berharap langkah konkret dari seluruh pihak bisa memberikan kejelasan status hukum lahan sekolah, agar pendidikan di Gorontalo bisa terus maju tanpa hambatan aset.