Nasional

KPK Bidik Mastermind di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

KPK Bidik Mastermind di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri pihak yang berperan sebagai intelektual dader dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menaagatakan, dalam terminologi tindak pidana korupsi, intelektual dader adalah pelaku utama yang menjadi perencana atau otak di balik skema kejahatan.

“Jadi, tidak hanya eksekutornya saja tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait dengan aliran uangnya,” kata Asep , Selasa (12/8/2025) malam, dilanssir CNN Indonesia.

Asep mengungkapkan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tidak dialokasikan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh melalui pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga :  Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi, Dituding Langgar Kode Etik

Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari total kuota Indonesia, sementara 92 persen lainnya untuk haji reguler.

Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 kepada jemaah khusus.

Namun, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK kini menelusuri apakah SK tersebut merupakan inisiatif dari bawah atau instruksi dari atas.

“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan,” ujar Asep.

“Apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Ini yang kita dalami,” lanjutnya.

Baca Juga :  Suami Pemeran Film "3 Idiots" jadi Korban Perampokan

Ia juga memaparkan bahwa penyidik akan memeriksa komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang menaungi agen travel.

Dari hasil awal, pembagian 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus disepakati dalam pertemuan bersama antara pihak kementerian dan asosiasi travel.

“Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK,” ujarnya.

“Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu,” tambahnya.

KPK telah meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada 8 Agustus 2025.

Untuk sementara, penyidikan dilakukan dengan Sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang diumumkan.

Baca Juga :  Erick Thohir Rancang Merger 7 BUMN Karya

Kerugian negara sementara dihitung lebih dari Rp1 triliun, dan KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pastinya.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, termasuk agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan.

Beberapa nama yang telah dipanggil di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta tokoh asosiasi haji dan umrah seperti Muhammad Farid Aljawi dan Asrul Aziz.

Yaqut sendiri menjalani pemeriksaan klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.

Terbaru, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada 11 Agustus 2025.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini