Penagar.id – DPR RI menyoroti sengkarut aturan royalti musik yang belakangan memicu kontroversi di masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar polemik ini tidak terus berlarut.
Permintaan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Masa Sidang Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Puan menegaskan isu royalti telah menjadi perhatian publik luas, sehingga DPR merasa berkewajiban ikut mendorong penyelesaiannya.
“Pelaksanaan royalti hak cipta,” kata Puan.
Dalam beberapa bulan terakhir, perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik semakin tajam. Banyak musisi mendesak agar hak cipta lagu mereka dihormati setiap kali diputar di ruang publik.
Sebagian bahkan menempuh jalur hukum. Salah satu yang jadi sorotan adalah kasus restoran Mie Gacoan di Bali, yang digugat karena dianggap memutar musik tanpa izin pemilik hak cipta.
Situasi ini membuat pelaku usaha kelabakan. Tak sedikit restoran memilih berhenti memutar musik, bahkan menggantinya dengan suara alam dan kicau burung untuk menghindari potensi tuntutan.
Namun, tidak semua musisi bersikap sama. Ada yang rela lagunya diputar tanpa royalti karena tak ingin berurusan dengan birokrasi, sementara sebagian lain kecewa dengan tata kelola distribusi royalti di dalam negeri.
Istana juga telah merespons polemik ini. Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada Kamis (14/8/2025) menilai pemerintah perlu menghadirkan jalan tengah agar seniman dan pelaku usaha sama-sama tidak dirugikan.
Ia berharap segera lahir “win-win solution” yang adil bagi kedua pihak.