Penagar.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa keputusan pemberian bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tak ada capur tangan dari pihaknya.
Menurut Johanis, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, KPK tidak memiliki peran dalam proses tersebut.
“KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis, Senin (18/7/2025) dilansir Kompas
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Setya Novanto resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Informasi ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Rika memaparkan, usulan PB untuk Setya Novanto diputuskan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
Rekomendasi itu kemudian diteruskan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan, bersama dengan sekitar 1.000 usulan integrasi warga binaan lainnya.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa Setya Novanto juga sudah menjalani dua pertiga masa hukuman sesuai Pasal 10 ayat (3).
Selain itu, kewajiban finansialnya pun hampir seluruhnya diselesaikan. Ia membayar denda Rp 500 juta beserta uang pengganti Rp 43,7 miliar, menyisakan Rp 5,3 miliar yang diganti dengan pidana subsider 2 bulan 15 hari.
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ucap Rika.
Dengan pemenuhan syarat tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025 menandatangani Surat Keputusan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang menetapkan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
Rika mengungkapkan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.