Presiden Prabowo: Tambang Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T

Ilustrasi tambang.(Foto : Freepik)
Ilustrasi tambang.(Foto : Freepik)

Penagar.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

Dalam kunjungan kerjanya di Bangka Belitung, Prabowo menyoroti penyitaan dan penyerahan enam smelter hasil korupsi timah dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 300 triliun,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, langkah perampasan aset oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu (lihat) siapa-siapa ada di sini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk melanjutkan upaya penegakan hukum tersebut.

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

“Saya kira itu dari saya. Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” lanjutnya.

Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengembalian aset negara dari tangan pelaku korupsi.

Ia optimistis bahwa upaya ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pohuwato Darurat Malaria, Para Pelaku PETI "Cuek Bebek"

“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” katanya.

Penyerahan resmi aset rampasan tersebut digelar di kawasan smelter PT Tinindo Internusa.

Dalam prosesi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, yang kemudian meneruskannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan selanjutnya ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro. Enam smelter itu nantinya akan dikelola oleh PT Timah sebagai BUMN.

Baca Juga :  Menelisik Masuknya Perusahaan Sawit di Pulubala: Nestapa dibalik Sengkarut Polemik Tak Berujung 

Kasus korupsi pengelolaan timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menyeret sejumlah nama besar, seperti pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga dua puluh tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Enam smelter yang diserahkan kepada PT Timah antara lain:

  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  2. CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  3. PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  4. PT Tinindo Internusa (Tinindo)
  5. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  6. PT Refind Bangka Tin (RBT)

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."