Advertising - Scroll untuk lanjut
BeritaHeadline

OJK: Utang Pinjol di RI Tembus Rp 87,61 Triliun

×

OJK: Utang Pinjol di RI Tembus Rp 87,61 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Penagar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan pada sektor peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Hingga Agustus 2025, total nilai outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp87,61 triliun, melonjak 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp35,62 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Baca Juga :  Adhan Dambea Pilih Dilantik dengan Gaya Sederhana

“Pada industri pinjaman daring untuk pindahan, outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year, dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun,” kata Agusman, Kamis (9/10), dilansir Detik.

Secara bulanan, nilai pembiayaan tersebut juga menunjukkan tren positif. Jika pada Juli 2025 tercatat Rp84,66 triliun, maka pada Agustus meningkat menjadi Rp87,61 triliun.

Kenaikan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital masih tinggi di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak dinamis.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Dikritik Usai Angkat 6 Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran

Selain itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau gagal bayar juga masih terkendali di angka 2,60 persen, menandakan profil risiko di industri P2P lending tetap dalam batas yang sehat.

Secara umum, kinerja sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML) juga mencatat pertumbuhan positif. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,26 persen (yoy) pada Agustus 2025, menjadi Rp505,59 triliun, ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 7,92 persen (yoy).

Baca Juga :  Resmi! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari

“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF net tercatat sebesar 2,51 persen dan NPF net 0,85 persen,” imbuh Agusman.

Kinerja positif ini menunjukkan sistem pembiayaan nasional terus menunjukkan ketahanan di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus memperkuat peran industri P2P lending sebagai alternatif akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini