Hukum

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Fee Proyek PUPR

×

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Fee Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam dugaan suap dan pemerasan terkait penambahan anggaran pada unit kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Selain Wahid, dua nama lain yang ikut terseret dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  NasDem Gorontalo Tegaskan Belum Ada Informasi Valid soal Keterlibatan Kader dalam Kasus MT Haryono

“Ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Tanak menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut terkait dengan penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR PKPP.

Nilai anggaran yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar meningkat drastis menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam proses itu, Wahid disebut meminta jatah fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas peningkatan dana tersebut. Namun, kemudian disepakati besaran fee naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga :  Profil Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Kini Dapat Rehabilitasi Presiden

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang.

Tanak menuturkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total yang diterima mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

Baca Juga :  Pengusaha Tambang di Gorontalo Mengaku Pernah Diancam Dibunuh

Sebelumnya, tim KPK telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Dari operasi senyap itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp1 miliar.

KPK menyebut akan membeberkan lebih lanjut detail perkara, termasuk status hukum para pihak yang ditangkap, melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini