Penagar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Langkah ini kembali menyoroti makna dan dasar hukum dari pemberian rehabilitasi, salah satu kewenangan yang berada di tangan kepala negara.
Rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan harkat, kedudukan, dan nama baik seseorang setelah dinilai mengalami proses hukum yang tidak tepat.
Kewenangan ini termasuk dalam hak prerogatif presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Dalam KUHAP yang baru disahkan DPR, rehabilitasi dijabarkan sebagai hak bagi seseorang yang mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan tanpa landasan hukum yang sah, ataupun akibat kekeliruan dalam penerapan hukum maupun identitas orang yang diproses.
Pemberian rehabilitasi dilakukan oleh presiden setelah menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo memulihkan status dan martabat para terpidana yang menerima rehabilitasi.
“Sebagai terpidana, dengan adanya rehabilitasi maka mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Aan, Selasa (25/11/2025) malam.
Menurut Aan, pemberian rehabilitasi menunjukkan bahwa proses hukum yang dialami Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya dinilai mengandung kekeliruan sebagaimana dimaksud KUHAP.
Ia menambahkan bahwa status terpidana kini otomatis dihapus.
“Dengan adanya rehabilitasi maka statusnya sebagai terpidana gugur,” ujarnya.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Dua nama lain yang turut memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan proses yang mengarah pada keputusan rehabilitasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan, dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut.
Sebagai catatan, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Sementara itu, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi menerima vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada putusan Kamis (20/11/2025).






