Nasional

ICW Nilai Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Kejagung Tak Substansial

×

ICW Nilai Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Kejagung Tak Substansial

Sebarkan artikel ini
Penampakan uang tunai Rp 450 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari PT Asset Pacific terkait korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Indra Giri Hulu. (Foto : CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Penampakan uang tunai Rp 450 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari PT Asset Pacific terkait korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Indra Giri Hulu. (Foto : CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Penagar.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menampilkan tumpukan uang triliunan rupiah hasil penyelamatan keuangan negara.

Lembaga antikorupsi tersebut menilai aksi itu tidak menyentuh persoalan utama pemberantasan korupsi dan cenderung bersifat simbolik.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa fokus penegak hukum seharusnya diarahkan pada pemulihan kerugian negara secara maksimal, bukan pada seremoni publik.

Menurutnya, pameran uang sitaan tidak mencerminkan keberhasilan nyata dalam penindakan korupsi.

“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana, Kamis (25/12/2025).

Wana menjelaskan, berdasarkan laporan ICW yang dirilis pada Desember 2024, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih

Namun, jumlah kerugian yang berhasil dikembalikan ke kas negara dinilai masih sangat minim.

Ia menyebut tingkat pengembalian kerugian negara hanya berada di kisaran 4,8 persen dari total kerugian yang terjadi.

Kondisi ini, menurut ICW, menunjukkan masih lemahnya kinerja aparat penegak hukum dalam merampas aset hasil korupsi.

“Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” ujar dia.

Atas dasar itu, ICW mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengalihkan perhatian pada langkah-langkah yang lebih substantif, terutama optimalisasi perampasan aset dan pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun atau tepatnya Rp6.625.294.190.469,74 kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025) sore. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan di Jakarta, Bahas Kerjasama Strategis

Pantauan di lokasi menunjukkan uang pecahan Rp100.000 disusun memenuhi area lobi gedung hingga membentuk lorong menuju Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Uang yang dikemas dalam plastik itu diturunkan dari kendaraan boks dan dipindahkan menggunakan troli oleh personel TNI.

Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam agenda penyerahan dana tersebut.

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak mendampingi, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga :  PT TRPN Akui Kesalahan, Siap Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan dana ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektar.

Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau lebih dari 400 persen target awal, dengan nilai indikatif aset yang dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait dengan total luas 2.482.220,343 hektar.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini