DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 
DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 

DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender

Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menyepakati Ranperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara kedua pihak.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-70 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pengarusutamaan Gender yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Selesaikan Dua Ranperda

Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Pembahasan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Femi Udoki.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Soroti Penghapusan Anggaran KORMI di Perubahan APBD 2025

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan menyeluruh terhadap substansi Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Dalam pemaparannya, Pansus juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam menangani berbagai persoalan sosial.

Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah perlunya langkah konkret dalam penanganan kasus perundungan sebagai bagian dari upaya perlindungan kelompok rentan.

Baca Juga :  Thomas Mopili : Pokir Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Seiring dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar regulasi ini segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur.

Langkah tersebut dinilai penting agar prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diimplementasikan secara efektif dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program OPD, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.