Suasana sosialisasi yang digelar pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2025).(Foto : Penagar.id)
Suasana sosialisasi yang digelar pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2025).(Foto : Penagar.id)

Sengkarut Kompensasi Tanah Sempadan Danau Limboto, Warga Pertimbangkan Langkah Hukum

Penagar.id – Polemik kompensasi tanah masyarakat di pesisir Danau Limboto mencuat dalam kegiatan sosialisasi resmi yang digelar pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2025).

Kegiatan tersebut menjadi forum terbuka antara masyarakat, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kantor ATR/BPN, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membahas status hukum tanah di kawasan sempadan danau.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pengecekan bidangan tanah di sempadan Danau Limboto oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Gorontalo, yang mencakup 7 bidangan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Hutuo dan 9 bidangan SHM di Kelurahan Dutulanaa.

Dalam forum yang bertajuk “Sosialisasi Terkait Bidangan Sertifikat di Kawasan Sempadan Danau Limboto” tersebut, masyarakat pesisir menyampaikan keluhan terkait belum direalisasikannya kompensasi atas tanah mereka yang terdampak penetapan garis sempadan danau.

Herman Muhidin, salah satu perwakilan masyarakat menegaskan bahwa janji penyelesaian dan kompensasi yang disosialisasikan sejak 2023 belum menunjukkan kejelasan hingga awal 2025.

Proyek penanganan Danau Limboto yang telah berjalan sejak 2011 dinilai belum memberikan kepastian terhadap hak-hak warga yang terdampak.

Masyarakat juga menyoroti minimnya kejelasan realisasi anggaran proyek dari tahun ke tahun.

“Karena ini kan solusi dari tahun 2023. Sosialisasi dari tahun 2023. Sampai hari ini juga tidak ada hasil,” kata Herman kepada awak media usai pertemuan tersebut.

Kondisi tersebut, kata dia, mendorong warga mempertimbangkan langkah hukum, mulai dari gugatan perdata, class action, hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Baca Juga :  APREBI : Industri Biomassa Berkontribusi pada Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Gorontalo

“Dan tentunya pasti kami akan ambil langkah-langkah hukum bila diperlukan. Untuk menggugat sekaligus melaporkan ada indikasi tindakan, tindak pidana korupsi di dalamnya,” sambung Herman.

Suasana sosialisasi yang digelar pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2025).(Foto : Penagar.id)
Suasana sosialisasi yang digelar pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2025).(Foto : Penagar.id)

Dalam kegiatan tersebut, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

BWS mengakui bahwa proyek Danau Limboto sempat memperoleh tambahan anggaran setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi.

Namun, alokasi dana tersebut terus berkurang hingga pada tahun 2024 dan 2025, Kanal Limboto tidak lagi mendapatkan anggaran sama sekali.

BWS menyebut bahwa kegiatan yang masih berjalan saat ini terbatas pada operasi dan pemeliharaan.

Sementara itu, sejumlah pekerjaan fisik, termasuk penanganan penyempitan muara dan lanjutan kanal, belum dapat dilaksanakan.

Menurut BWS, persoalan lahan di kawasan Danau Limboto tidak hanya menyangkut belasan bidang, melainkan lebih dari seribu bidang yang masih menjadi pekerjaan rumah lintas instansi.

Terkait ganti untung, BWS menyatakan bahwa proses penyelesaian memiliki tahapan administratif yang panjang dan dapat memakan waktu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada kebijakan dan dukungan anggaran di tingkat pusat.

Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa sertifikat tanah masyarakat yang berada di kawasan sempadan Danau Limboto hingga saat ini masih aktif dan diakui secara hukum.

Baca Juga :  Soal Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Begini Kata Polisi

BPN menjelaskan bahwa hak atas tanah hanya dapat dinyatakan hapus melalui empat mekanisme, yakni putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berakhirnya jangka waktu hak tertentu, pelepasan hak secara sukarela, atau penetapan tanah musnah melalui prosedur resmi.

BPN menekankan bahwa penetapan tanah musnah tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk kasus Danau Limboto, BPN menyatakan bahwa meskipun peruntukan lahan diatur sebagai kawasan sempadan danau, kepemilikan tanah masyarakat tetap diakui oleh negara selama belum ada proses pematian hak yang sah.

Dalam agenda kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Jaksa Pengacara Negara juga menyampaikan sosialisasi terkait status hukum sertifikat tanah yang masuk dalam zona sempadan Danau Limboto, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Dari sisi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dua desa, yakni Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Dutulanaa, telah disampaikan kepada Gubernur Gorontalo dan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan bersama BPN.

Hasil pengecekan tersebut menyimpulkan bahwa seluruh bidang tanah yang dilaporkan masuk dalam badan air Danau Limboto.

Dinas PUPR menjelaskan bahwa Danau Limboto telah ditetapkan sebagai danau prioritas nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60, sehingga penanganannya mengikuti kebijakan nasional.

Baca Juga :  Prabowo Akan Tarik Utang Rp 775 Triliun di Tahun 2025

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi Kementerian PUPR serta Peraturan Daerah tentang penetapan garis sempadan Danau Limboto yang kini berlaku.

Menurut PUPR Provinsi, dalam penataan ruang terdapat dua kategori kawasan di Danau Limboto, yakni kawasan pertanian badan air dan permukiman badan air.

Meski selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian atau permukiman saat air surut, kawasan tersebut secara tata ruang tetap dikategorikan sebagai badan air danau.

PUPR Provinsi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada solusi konkret terkait ganti untung, karena belum terdapat kegiatan pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan di wilayah tersebut.

Penetapan lokasi (penlok), yang menjadi dasar pembebasan tanah, baru dapat dilakukan apabila ada kegiatan pembangunan strategis yang direncanakan dan membutuhkan lahan tersebut.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tidak dihilangkan, namun pemanfaatan ruang tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, forum sosialisasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ganti untung tanah di Danau Limboto masih berada pada persimpangan antara hak kepemilikan masyarakat, keterbatasan anggaran, serta kebijakan penataan ruang dan prioritas nasional yang belum berujung pada kepastian kompensasi.

Namun, masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga terdapat kejelasan kebijakan dan kepastian hukum atas ganti untung tanah yang terdampak.