BeritaProvinsi Gorontalo

Judi Online Jadi Ancaman serius,  Gorontalo Deklarasikan Perang Melawan Keuangan Ilegal

×

Judi Online Jadi Ancaman serius,  Gorontalo Deklarasikan Perang Melawan Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemberantasan  judi online,  (Foto.Unmu Surabaya)
Ilustrasi pemberantasan  judi online,  (Foto.Unmu Surabaya)

Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mendeklarasikan pemberantasan terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal dan judi online, Selasa (1/10/2024).

Deklarasi pemberantasan terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal dan judi online tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin bersama Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Robert H.P. Sianipar.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama di Halaman Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Rudy Salahuddin dalam keterangannya di laman resmi Pemprov Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, serta judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kiat Sukses Hadi Entrepreneur Muda, Persiapkan Ini Sejak Awal

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Adanya aktivitas keuangan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial,” kata Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, OJK, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik-praktik keuangan ilegal tersebut.

Robert H.P. Sianipar, selaku Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara mengungkapkan, aktivitas keuangan ilegal semakin meresahkan, baik dalam hal ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Skala Produksi Ekonomi Kreatif Gorontalo Perlu Dipersiapkan

Selain pinjol dan investasi bodong, judi online juga termasuk dalam ancaman ini.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), per Maret 2024 total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun, yang menurut Robert, sangat memprihatinkan.

“Pada Maret 2024 saja total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak keluarga yang hancur akibat adanya judi online,” ungkap Robert.

Di Gorontalo sendiri, OJK telah mencatat banyak kasus investasi bodong, yang sering kali berkedok cryptocurrency, trading, hingga tawaran pekerjaan palsu. OJK telah memblokir berbagai entitas ilegal, namun modus baru terus bermunculan.

Baca Juga :  Gelar Bazar Ramadan, PT AGIT Salurkan Paket Sembako untuk 8.500 KK di Gorontalo Utara

“Kita perlu waspada, karena berdasarkan siaran pers SATGAS PASTI Pusat, sudah ada 9.888 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan,” kata Robert.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 pegadaian ilegal. Robert berharap deklarasi ini mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat antar lembaga dan elemen masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page