BeritaKabupaten Gorontalo Utara

Salah Satu Paslon Bupati di Gorontalo Ditetapkan Kembali Usai Dicoret KPU

×

Salah Satu Paslon Bupati di Gorontalo Ditetapkan Kembali Usai Dicoret KPU

Sebarkan artikel ini
Salah satu paslon Bupati di Gorontalo ditetapkan kembali usai dicoret oleh KPU. (Foto: Ilustrasi/Net)
Salah satu paslon Bupati di Gorontalo ditetapkan kembali usai dicoret oleh KPU. (Foto: Ilustrasi/Net)

Penagar.id, NASIONAL – Salah satu pasangan calon (Paalon) Bupati dan Wakil Bupati di Gorontalo kembali ditetapkan setelah sebelumnya sempat dicoret dari daftar calon.

Penetapan ulang ini terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara yang melibatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar.

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara menjadi kunci dalam mengembalikan pasangan tersebut ke bursa Pilkada 2024, dengan meminta KPU Gorontalo Utara untuk menindaklanjuti hasil sengketa.

Baca Juga :  Ukir Sejarah, Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Putri 2024

Tindak lanjut dari KPU Gorontalo Utara dilakukan setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Republik Indonesia

Keputusan Bawaslu Gorontalo Utara ini mengubah arah persaingan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengatakan, pihaknya secara resmi telah menetapkan kembali Pasangan Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Jurnalisme Data: Berita Berbasis Fakta

Menurutnya, hal ini sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan 02 Oktober 2024.

Dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tukin PPPK di Kemenag Gorontalo Dikabarkan Siap Ditransfer

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” kata Sofyan Djakfar.

Sofyan juga menjelaskan bahwa pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar secara otomatis akan memperoleh nomor urut tiga dalam pencalonan.

“Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU,” ungkapnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page