Penagar.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy kembali menyoroti peran sektor pertambangan rakyat yang dinilai berkontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat sekaligus membantu menekan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Limonu terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berhasil menurunkan tingkat kemiskinan.
Namun demikian, ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait percepatan legalitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, aktivitas tambang yang dikelola masyarakat selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi warga.
Keberadaan sektor tersebut dinilai turut membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan secara tidak langsung memberikan dampak pada penurunan angka kemiskinan dari waktu ke waktu.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya sejumlah hambatan dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu persoalan yang muncul, lanjutnya, berkaitan dengan beberapa blok WPR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun pada tahun 2025, wilayah tersebut kembali ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari kawasan perhutanan sosial.
Menurut Limonu, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala yang memperlambat proses penerbitan izin bagi pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.
Di sisi lain, belum adanya kepastian legalitas aktivitas tambang rakyat juga menimbulkan dampak lain bagi masyarakat.
Saat ini, aktivitas transaksi jual beli emas hasil tambang rakyat dilaporkan terhenti karena para pedagang maupun pembeli khawatir terhadap risiko hukum akibat membeli hasil tambang yang belum memiliki izin resmi.
Padahal, di sejumlah wilayah di Gorontalo, masyarakat sangat bergantung pada sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kondisi tersebut semakin dirasakan menjelang bulan suci Ramadhan hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Politisi dari Partai Gerindra itu pun berharap pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat mempertimbangkan langkah kebijakan sementara agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan diskresi atau kebijakan khusus yang memungkinkan para pembeli emas tetap dapat membeli hasil tambang rakyat sembari menunggu proses legalitas diselesaikan.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka sekiranya Pemerintah Provinsi dapat memberikan diskresi atau kebijakan sementara terhadap pembeli emas untuk dapat membeli hasil tambang rakyat demi terpenuhinya kebutuahan hidup masyarakat secara umum di bulan suci Ramadhan menjelang menjelang lebaran Idul Fitri ini” Harap Limonu.
Menurutnya, kebijakan sementara tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo.
Di daerah-daerah tersebut, sebagian besar masyarakat menggantungkan sumber penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Limonu menilai langkah kebijakan sementara dapat menjadi solusi untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat tetap berjalan, sembari menunggu penyelesaian proses legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini masih berlangsung.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang bijak sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.









