Penagar.id, GORONTALO – Manajer Palma Grup, Agus Prabowo melempar polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Agus menegaskan bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga untuk ditanami sawit. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.
Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.
“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media di salah satu restoran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 14/10/2024.
Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri.
Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.
Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan.
“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.
Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT Palma Grup.
Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.
Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).
“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuh tandas.
Diketahui, Palma Grup merupakan tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo.
Sebagaimana penjelasan Agus Prabowo, ketiga perusahaan itu yakni PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi, dan PT. Agro Palma Katulistiwa.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta tanggapan dari BPN Kabupaten Gorontalo terkait persoalan tersebut.(*)