Penagar.id, GORONTALO – Proses pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Tri Palma Nusantara terus menuai kontroversi.
Masyarakat mengaku bingung dengan status lahan mereka, mengingat informasi yang diterima tidak jelas.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, surat pernyataan pelepasan hak tanah menyebutkan bahwa, pemilik lahan setuju menjual tanah mereka kepada perusahaan dengan kompensasi yang telah diberikan.
Namun, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui perusahaan. Sebab, beberapa warga mengklaim mereka hanya diberitahu bahwa dokumen itu merupakan serah terima hak garap.
Mereka bahkan mengira uang yang diberikan oleh perusahaan hanyalah kompensasi untuk kontrak penggunaan lahan, bukan pembayaran penuh atas penjualan tanah.
“Kami menandatangani dokumen yang kami kira hanya untuk pelepasan hak garap, bukan jual beli,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
“Uang yang diberikan oleh perusahaan kami kira hanya pembayaran kontrak sementara,” lanjutnya.
Hasil penelusuran media ini, mayoritas warga juga tidak memiliki bukti administrasi, seperti kuitansi penerimaan uang dari perusahaan.
Ketidakjelasan ini menambah kegelisahan di kalangan masyarakat.
Mereka merasa informasi yang seharusnya dijelaskan secara transparan oleh PT Tri Palma Nusantara justru tidak disampaikan dengan jelas.
Menanggapi hal ini, Manajer Operasional Palma Grup, Agus Prabowo yang menaungi PT Tri Palma Nusantara, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Dokumen administrasi kami serahkan dan ditandatangani oleh masyarakat. Semua sesuai prosedur,” kata Agus.(*)