Noel Ikuti Yaqut Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.(Foto : KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.(Foto : KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Penagar.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memicu respons dari pihak lain yang tengah berhadapan dengan proses hukum serupa.

Keluarga Immanuel Ebenezer atau Noel, terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan, kini menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses permintaan keluarga agar Noel dapat menjalani masa tahanan di rumah.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026), melansir Kompas.

Menurut Aziz, terdapat perlakuan yang dinilai tidak adil dalam penanganan perkara kliennya.

Ia menyoroti kondisi kesehatan Noel yang disebut membutuhkan penanganan medis intensif, namun tidak diberikan izin untuk rawat inap.

Baca Juga :  Alasan Hakim Vonis Bebas Hamim Pou

Padahal, Noel dilaporkan mengalami gangguan pada pembuluh darah di bagian kepala yang memerlukan tindakan medis di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.

Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut, yang dinilai sebagai perlakuan berbeda dibandingkan tahanan lain.

Rencana pengajuan permohonan pengalihan tahanan terhadap Noel akan dilakukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah selesai.

Baca Juga :  Usut Korupsi Minyak: Kejagung Duga Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Dalam perkara yang berbeda, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Sementara itu, Noel telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Sebelumnya, KPK telah mengubah status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah, berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Dalam dakwaan jaksa, Noel disebut bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp6,5 miliar sejak 2021 yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor. Penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sumber : Kompas

Redaktur di Penagar.id.