Penagar.id – Keputusan pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan dari kalangan internal lembaga antirasuah.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya campur tangan politik dalam proses penegakan hukum.
“Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Menurut dia, integritas penyidik di internal KPK selama ini tetap terjaga, sehingga polemik yang muncul dinilai bukan berasal dari faktor internal.
Ia bahkan mengaku memahami karakter para penyidik yang masih aktif di lembaga tersebut.
“Kami dapat menjamin satu juta persen integritas mereka. Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik,” terangnya.
Praswad juga mendesak KPK untuk bersikap terbuka dengan mengungkap pihak yang diduga berada di balik keputusan tersebut.
“KPK harus membeberkan siapa sosok koboi politiknya. Jika memang ada intervensi, pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi faktor penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum.
“Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam,” katanya.
Lebih lanjut, Praswad menilai situasi ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK di mata publik. Ia menyebut keterbukaan sebagai satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Kritik ini bukan untuk melemahkan KPK, tetapi untuk memperkuatnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap penegakan hukum tidak hanya datang dari dalam institusi, melainkan juga dari pihak eksternal yang berupaya memengaruhi proses hukum.
Karena itu, ia menilai keterlibatan masyarakat sipil menjadi penting dalam menjaga integritas pemberantasan korupsi.
“Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan,” tukasnya.
Sumber : Beritanasional








