Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menaruh perhatian terhadap aduan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penyelesaian pembiayaan murabahah di Bank Mega Syariah.
Guna menelusuri persoalan tersebut, Komisi I DPRD Privinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2026).
Forum ini membahas dua hal yaitu proses lelang jaminan dalam sengketa pembiayaan dan dugaan kriminalisasi yang diadukan oleh warga Kabupaten Gorontalo, Emilia Pakaya.
Dalam forum itu, Emilia memaparkan kronologi yang ia alami. Ia menjelaskan tahapan sejak mengalami kesulitan membayar angsuran hingga rumah miliknya masuk dalam proses lelang.
Menurutnya, kondisi keuangan yang memburuk berdampak langsung pada kewajiban pembayaran pembiayaan. Meski demikian, ia mengaku tetap menjalin komunikasi dengan pihak bank sebagai bentuk itikad baik.
Namun, ia menilai proses yang berjalan tidak mencerminkan keseimbangan. Jaminan berupa rumah tetap dilelang, meskipun dirinya masih berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut.
Emilia juga menyampaikan nilai lelang yang menurutnya tidak sesuai dengan harga wajar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Harga lelang tidak sesuai dengan NJOP. Rumah dijual jauh dibawah harga,” kata Emilia.
Di hadapan DPRD, Emilia meminta agar seluruh proses yang ia alami ditelusuri ulang secara menyeluruh. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari komunikasi hingga penentuan harga lelang.
Menanggapi hal itu, DPRD meminta penjelasan dari perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang turut hadir dalam rapat.
Pihak KPKNL menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang telah mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka menjelaskan bahwa penentuan harga limit berasal dari pihak bank, sedangkan KPKNL hanya menjalankan proses sesuai mekanisme.
Dalam pemaparannya, KPKNL menyebut objek jaminan dalam perkara tersebut hanya terjual dengan nilai Rp 225 juta.
Dugaan Dikriminalisasi
Dalam RDP tersebut juga mengemuka dugaan kriminalisasi yang dialami Emilia. Ia mengaku dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan merasa diperlakukan tidak adil.
Menanggapi hal itu, pihak Polres Gorontalo yang juga hadir dalam RDP tersebut memberikan penjelasan terkait proses hukum yang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Andrean Pratama bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung terkait mekanisme lelang yang dinilai telah sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aduan ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak terkait yang telah memberikan keterangan sehingga mempermudah DPRD Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Tentu akan kami dalami sebab ini adalah keluhan dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Fadli saat diwawancarai usai rapat tersebut.
Ia menyebut DPRD belum mengambil kesimpulan karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak. Terutama Bank Mega Syariah yang saat ini sudah tidak memiliki cabang di Provinsi Gorontalo.
Kendati demikian, DPRD Provinsi Gorontalo telah mencatat berbagai poin penting dari hasil RDP untuk ditindaklanjuti. DPRD juga membuka ruang bagi pihak bank untuk memberikan keterangan dalam agenda lanjutan.
Untuk diketahui, Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, di antaranya Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram A.Z. Salilama, Yeyen Saptiani Sidiki, Umar Karim, dan Dedy Hamzah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mega Syariah belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan tersebut.








