Warga Sampaikan Keberatan Lahan Eks HGU untuk Sekolah Garuda, Ini Tanggapan DPRD

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.(Foto : Penagar.id/Sucipto Mokodompis)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.(Foto : Penagar.id/Sucipto Mokodompis)

Penagar.id – Masyarakat menyampaikan keberatan atas rencana pemanfaatan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Garuda.

Keberatan ini disampaikan masyarakat dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait lahan garapan eks HGU Ong Tjeng Ki di Desa Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Padli Poha tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, kepala desa, serta masyarakat penggarap.

Pembahasan difokuskan pada status lahan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Garuda oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga :  H. Suyuti Gelar Reses di Dua Desa, Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan dan Petani

Dalam penyampaiannya, warga menyampaikan keberatan serta meminta kepastian hukum dan solusi yang adil terkait lahan yang selama ini mereka garap,

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena status lahan yang masih dikuasai masyarakat dan merupakan eks HPL.

“Pada prinsipnya kami mendorong dan mendukung pembangunan Sekolah Garuda. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan hak masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut,” ujar Umar Karim.

Ia menyebut Komisi I akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi kepada masyarakat penggarap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Nama Anggota Timsel KPID Gorontalo Periode 2026–2030

Selain itu, DPRD juga mencatat adanya alternatif lokasi pembangunan Sekolah Garuda di kawasan Haya-haya, Kabupaten Gorontalo, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan lokasi paling layak.

Menurut Umar, pemerintah pusat kemungkinan hanya akan merealisasikan satu proyek pembangunan sekolah, sehingga diperlukan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga :  Femmy Udoki Serap Aspirasi Warga Terkait Kesehatan dan Pembangunan

Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi konflik hukum.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD membuka opsi penggunaan lahan yang telah berstatus clear and clean sebagai alternatif lokasi pembangunan, dengan dukungan pembiayaan dari APBD.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."