Green Leave: Aktivitas Dapur MBG di Gorontalo Diduga Cemari Lingkungan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave, Anto Margarito. (Foto : Penagar.id/Iwan Mokodompis)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave, Anto Margarito. (Foto : Penagar.id/Iwan Mokodompis)

Penagar.id – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah cair kembali mencuat di Gorontalo. Kali ini, sorotan mengarah pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar pengolahan limbah sesuai ketentuan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave menemukan indikasi bahwa beberapa dapur tersebut tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang di ungkap Green Leave, sistem pembuangan limbah yang digunakan disebut masih sebatas tangki septik sederhana.

Ketua Green Leave, Anto Margarito, menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan standar teknis pengelolaan limbah.

Ia menegaskan, limbah dapur memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan limbah domestik biasa.

“Secara teknis, IPAL seharusnya dirancang berdasarkan volume limbah harian. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dimensi instalasi dengan kubikasi limbah yang dihasilkan,” ungkapnya.

Menurut Anto, limbah dari aktivitas dapur mengandung berbagai unsur seperti minyak, lemak, deterjen, hingga bahan organik yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak diolah secara tepat.

Dalam beberapa temuan, kata dia, bahkan disebut tidak terdapat sistem pengolahan limbah yang layak.

Baca Juga :  AJI Gorontalo Mengecam Serangan Digital yang Dialami Dua Jurnalis

“Limbah diduga langsung dibuang tanpa proses pengolahan memadai, situasi ini berpotensi menimbulkan pencemaran sistemik,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan limbah telah diatur secara tegas dalam regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dimana, kedua aturan tersebut mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mengolah limbah sebelum dibuang dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Namun demikian, Green Leave menilai masih terdapat celah dalam implementasi aturan di lapangan. Salah satunya terkait dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dinilai belum mengatur secara rinci standar teknis IPAL, sehingga berpotensi membuka ruang terbitnya izin tanpa verifikasi teknis yang ketat.

“Aturannya sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang. Kalau IPAL tidak ada atau tidak sesuai standar, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Anto.

Baca Juga :  Kawasaki Siap Rilis Motor Retro di IIMS 2025, W230 Masuk Indonesia?

Ia menekankan bahwa keberadaan IPAL tidak bisa dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan bagian utama dari sistem operasional yang harus diperhitungkan secara teknis.

“IPAL itu harus dihitung, kapasitasnya, jenis pengolahannya, sampai hasil akhirnya. Kalau hanya pakai tangki septik untuk limbah dapur, itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur pemerintah.”

Lebih lanjut, Anto mendorong aparat pengawas untuk bersikap tegas terhadap potensi pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa kelonggaran dalam penegakan aturan hanya akan memperbesar risiko pelanggaran berulang.

“IPAL bukan hanya pelengkap izin, melainkan syarat utama operasional. Jika tidak ada atau tidak sesuai standar, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum. Pemerintah tidak boleh kompromi. Kalau aturan dilanggar, maka penegakan hukum harus berjalan. Kalau tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pelanggaran yang lebih luas.”

Baca Juga :  Uang Nasabah Senilai Rp 106 Juta Raib dari Rekening BRI Sumalata

Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Anto mempertanyakan apakah proses verifikasi benar-benar dilakukan secara faktual atau sekadar berbasis dokumen administratif.

“Apakah verifikasi IPAL dilakukan langsung di lapangan? jangan sampai ini ganya berbasis dokumen administratif,” kata Anto.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat.

Limbah yang tidak diolah dengan baik berpotensi mencemari tanah dan sumber air, menimbulkan bau tidak sedap, hingga memicu penyakit.

Anto juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Pelanggaran administratif itu bisa teguran, paksaan pemerintah dan pencabutan izin. Bahkan, jika termasuk pelanggaran berat, bisa pidana penjara dan denda,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan Green Leave. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi apabila klarifikasi telah diperoleh.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur Penagar.id