Penagar.id – Ketidakjelasan regulasi yang membayangi sektor pertambangan rakyat di Gorontalo mendorong kalangan pemuda mengambil langkah konkret.
Melalui Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, mereka menginisiasi Forum Ilmiah Pertambangan yang digelar di Onato Cafe & Resto, Sabtu (25/4/2026)
Forum ini mengangkat tema “Menuju Kepastian Hukum Pertambangan Rakyat di Gorontalo: Dari Konflik Menuju Solusi Berkelanjutan.”
Tema yang diusung membuat forum ini menjadi ruang diskusi lintas sektor yang mempertemukan akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat, serta perwakilan pemuda dari berbagai wilayah tambang.
Fokus utama kegiatan ini adalah mencari solusi atas persoalan klasik yang terus berulang di sektor tambang rakyat, terutama terkait konflik dan lemahnya kepastian hukum.
Koordinator Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, Moh Kelvin Tolinggi, menilai kondisi yang terjadi saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
Ia menyebut berbagai persoalan seperti tumpang tindih wilayah izin, regulasi yang belum jelas, hingga konflik antara penambang rakyat dan perusahaan masih terus terjadi.
“Selama ini aktivitas pertambangan rakyat banyak berjalan di wilayah yang belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini sering memicu perselisihan, bahkan kerusakan lingkungan karena tidak ada pengelolaan yang terstruktur,” ujar Kelvin.
Ia menjelaskan, forum ini tidak sekadar diskusi, tetapi juga menjadi wadah merumuskan solusi berbasis kajian ilmiah.
Harapannya, ke depan aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal, teratur, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami akan terus berupaya memastikan pengurusan WIUP dan WIUPK, termasuk WPR dan IPR, dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat penambang melalui pengawalan ke Kementerian ESDM, dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, aktivitas tambang rakyat umumnya berfokus pada komoditas seperti emas, batu gamping, pasir besi, serta mineral lainnya yang tersebar di sejumlah daerah seperti Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Bone Bolango, hingga Pohuwato.
Namun demikian, mayoritas penambang hingga kini masih belum mengantongi legalitas resmi, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap konflik hingga penertiban, serta menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, M.Si, yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Forum ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya Abdul Halid Lemba, M.Sc di bidang kebijakan publik dan Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E dari sisi ekonomi.
Hadir pula, Ikraeni Safitri, S.Hut., M.Hut dari kehutanan, Dr. Kingdom Makkulawuzaar, S.Hi., M.H dari aspek hukum, Rena Husa dari WALHI Gorontalo, serta Prof. Dr. Sukirman Rahim, S.Pd., M.Si dari perspektif lingkungan.








