Nasional

ATR/BPN Ungkap 573 Perusahaan Sawit Beroperasi tanpa Izin, Di Gorontalo Ada?

×

ATR/BPN Ungkap 573 Perusahaan Sawit Beroperasi tanpa Izin, Di Gorontalo Ada?

Sebarkan artikel ini
Salah satu perkebunan Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Gorontalo. (Foto : Andi/Penagar.id)
Salah satu perkebunan Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Gorontalo. (Foto : Andi/Penagar.id)

Penagar.id, NASIONAL – Sebanyak 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) akan diberikan sanksi oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dirinya mengungkapkan, ratusan perusahaan tersebut diduga mengelola lahan sawit tanpa izin sejak 2017. Luasnya, kata Nusron, sekitar 2,5 juta hektare.

“Selama tujuh tahun mereka menanam dan beroperasi tanpa izin, tentu harus ada sanksi dan hukuman,” kata Nusron, dikutip dari detikcom, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Harmoni Beragama dalam Perayaan Imlek 2569 BE

“Tidak hanya soal denda, tetapi juga bentuk sanksi lainnya,” tegas Nusron.

Dirinya mengatakan, sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak yang saat ini jumlahnya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara,” ungkapnya.

Setelah membayar pajak, lanjut Nusron, ATR/BPN belum akan langsung akan memberikan atau menerbitkan HGU.

Sebab, kata Nusron, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan di Jakarta, Bahas Kerjasama Strategis

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan, keputusan terkait perpanjangan atau pemberian HGU masih dalam tahap pertimbangan di level tertinggi.

“Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” tegasnya.

Saat ini, kata Nusron, Presiden dan Jaksa Agung turut memantau perkembangan kasus ini.

“Presiden sudah sangat concern dengan masalah ini, dan Pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini,” kata Nusron.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Siapkan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Di tengah sorotan nasional ini, muncul pertanyaan apakah perusahaan sawit tanpa izin ini ada juga yang beroperasi di Gorontalo.

Namun, hingga kini pemerintah belum mengungkap daftar lengkap wilayah atau perusahaan yang terkena sanksi tersebut.

Informasi lebih rinci terkait keberadaan perusahaan sawit tanpa izin masih menunggu untuk disampaikan selanjutnya.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page