Penagar.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, memberikan penjelasan terkait pengadaan laptop untuk unsur DPRD yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, perangkat tersebut tidak diperuntukkan sebagai kepemilikan pribadi anggota dewan, melainkan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah yang penggunaannya diatur melalui mekanisme resmi Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Perlu dipahami bahwa seluruh perangkat ini merupakan aset daerah, bukan untuk dimiliki pribadi. Penggunaannya diatur melalui mekanisme resmi sekretariat DPRD,” tegas Espin.
Ia menuturkan, proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta melalui prosedur yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat, namun ini merupakan investasi sarana kerja yang wajar dalam rangka mengoptimalkan pelayanan anggota dewan kepada masyarakat,” terangnya.
Espin menjelaskan, penyediaan perangkat kerja tersebut menjadi bagian dari langkah DPRD dalam mendukung transformasi digital di lingkungan legislatif daerah.
Menurutnya, kebutuhan perangkat elektronik saat ini penting untuk menunjang aktivitas kedewanan yang berlangsung padat, mulai dari rapat tatap muka hingga agenda virtual maupun hybrid.
“Dalam era digitalisasi saat ini, kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja DPRD,” ujar Espin Tulie.
Karena itu, kata dia, perangkat ini dipilih untuk menunjang produktivitas dewan melalui kemampuan prosesor yang cepat, daya tahan baterai yang baik, serta efisiensi dalam mendukung kerja-kerja intensif
Ia menambahkan, penggunaan laptop dinilai mampu mendukung penerapan sistem kerja paperless di DPRD, terutama dalam pengelolaan dokumen rapat, pembahasan rancangan aturan, hingga arsip APBD yang memiliki volume sangat besar.
“Jika melihat dokumen APBD misalnya, ketebalannya sangat besar dan membutuhkan ribuan lembar kertas untuk dicetak, sementara kapasitas penyimpanan arsip juga terbatas,” tambahnya.
Menurutnya, proses kerja menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien dengan digitalisasi.
Selain mempercepat akses dokumen, perangkat yang dipilih juga disebut memiliki ketahanan penggunaan yang lebih panjang sehingga dianggap lebih hemat dari sisi biaya pemeliharaan dalam jangka waktu lama.
“Laptop ini dirancang untuk penggunaan jangka panjang sehingga lebih efisien dari sisi pemeliharaan dan anggaran,” jelasnya.
Diketahui, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan komputer jinjing tersebut mencapai Rp1.125.000.000 melalui APBD Provinsi Gorontalo.
Dana itu dialokasikan untuk pembelian 45 unit MacBook Air, menyesuaikan jumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang ada saat ini.
Perangkat yang dibeli disebut merupakan MacBook Air generasi terbaru dengan spesifikasi yang tergolong kelas premium.
Dalam data e-Katalog Inaproc, pengadaan tersebut tercatat dengan kode RUP 66441714, dengan spesifikasi pekerjaan berupa pengadaan MacBook Air sebanyak 45 unit.
Informasi yang beredar juga menyebutkan tidak seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersedia menerima pengadaan MacBook Air tersebut.








