Pemerintah Sepakati Pengalihan Status Guru PPPK ke Pegawai Pusat

Ilustrasi PPPK. (Foto : Ist.)
Ilustrasi PPPK. (Foto : Ist.)

Penagar.id – Pemerintah pusat dan DPR mulai menemukan titik terang terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah menyepakati rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo setelah mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  PT TRPN Akui Kesalahan, Siap Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Selain persoalan status kepegawaian, rapat tersebut juga membahas kebutuhan pemerintah daerah terkait pembiayaan tenaga pegawai serta masa depan guru PPPK yang masih berstatus paruh waktu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, terdapat dua harapan utama yang disampaikan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Pertama, daerah berharap adanya dukungan terhadap kapasitas fiskal untuk membantu pembiayaan pegawai. Kedua, pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian mengenai perubahan status guru PPPK.

Guru PPPK paruh waktu diharapkan dapat dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga :  Tiga Dokter Diskors Gegara Pasien Hidup Kembali Saat Akan Dikremasi

Sementara guru PPPK yang telah berstatus penuh waktu diarahkan menuju status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Bima, hasil rapat pemerintah bersama DPR telah memberikan kejelasan mengenai dua persoalan tersebut.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ucap Bima.

Kemendagri selanjutnya akan melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar kebijakan yang telah disepakati dapat diterapkan sesuai tahapan.

Bima juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Kantor dan Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” imbuh dia.

Rencana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai menjadi perkembangan penting bagi para guru yang selama ini menghadapi persoalan terkait status dan kepastian kepegawaian.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih akan mengikuti tahapan yang disepakati pemerintah pusat dan daerah.

Kemendagri juga akan mengawal proses tersebut agar kebijakan dapat berjalan secara seragam di daerah.

 

Sumber: Kompas

**Cek berita dan artikel terbaru di:   Ikuti juga Media Sosial kami :
Banner
"Penulis di Penagar.id yang aktif mengurasi berbagai sumber tepercaya untuk menghadirkan cakrawala informasi yang lebih luas bagi pembaca."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."