Penagar.id, NASIONAL – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dalam sidang pada Senin (25/11/2025).
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano mengutip detikcom.
Selain membebaskan Supriyani, hakim juga meminta hak-haknya dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan kedudukan.
Barang bukti milik saksi juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Dalam perkara ini, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak seorang polisi pada April 2025. Jaksa mendakwa Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, jaksa dalam sidang sebelumnya telah menuntut bebas karena tidak ditemukan bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakan Supriyani.
“Dalam perkara ini terdakwa memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna.
Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Sidang pun dinyatakan selesai.(*)
Baca selengkapnya di Sini