Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024

Ilustrasi. Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024.(Foto : iStockphoto via Liputan6)
Ilustrasi. Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024.(Foto : iStockphoto via Liputan6)

Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas selama liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menyampaikan penurunan harga berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

“Penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui koordinasi lintas pihak, termasuk maskapai, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav,” ujar Elba mengutip detikcom, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga :  Gedung Humas Kementerian ATR/BPN Terbakar, Penyebabnya Masih Diselidiki

Untuk merealisasikan penurunan tarif ini, PT Pertamina Persero Group akan menurunkan harga avtur hingga 10 persen di 19 bandara strategis, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan Makassar.

“Harga avtur setelah penurunan akan mendekati harga jual di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), sehingga tidak membebani maskapai,” kata Elba.

PT Angkasa Pura Indonesia juga akan memangkas tarif PJP2U dan PJP4U sebesar persen.

Namun, bandara CGK dan DPS masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN untuk diikutsertakan dalam kebijakan ini.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Berimbas Pada Simpanan Masyarakat?

Maskapai penerbangan berkomitmen memberikan diskon tambahan, seperti pengurangan fuel surcharge jet menjadi 2% dan diskon propeller hingga 20 persen.

Selain itu, AirNav Indonesia akan memperpanjang jam operasional bandara untuk mendukung kebutuhan operasional maskapai selama Nataru.

Elba juga menyebutkan, tiket yang sudah dibeli sebelumnya dapat menerima insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

Baca Juga :  Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi, Dituding Langgar Kode Etik

“Kebijakan ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat dan mampu mendorong ekonomi serta pariwisata domestik,” tuturnya.

Penurunan harga tiket ini tidak memasukkan insentif PPN, yang masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Namun, analisis Kementerian Perhubungan menunjukkan kebijakan ini sudah cukup signifikan untuk menurunkan tarif rata-rata tiket pesawat hingga 10 persen.

Baca selengkapnya di Sini


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."