Penagar.id, NASIONAL – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, mendesak agar permohonan banding Israel atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu ditolak.
Dalam dokumen yang dirilis di situs web ICC, Khan menyatakan banding tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku saat ini.
Menurut Khan, Israel belum bisa mengajukan banding sebelum ICC mengeluarkan keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Meski demikian, ia mengakui bahwa banding mungkin dapat diajukan di tahap hukum berikutnya.
“Keputusan ini bukan keputusan mengenai yurisdiksi, dan karenanya, tidak dapat langsung diajukan banding berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta,” tegas Khan.
Ia juga menambahkan, “Oleh karena itu proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
Israel sebelumnya mengajukan banding pada Rabu (27/11) terkait surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Dalam pernyataannya, kantor PM Netanyahu menyebut langkah itu sebagai penolakan terhadap yurisdiksi ICC.
“Israel menantang yurisdiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” ujar kantor Netanyahu, dikutip AFP.
Israel juga menyebut bahwa penolakan atas banding ini akan memperkuat pandangan bahwa ICC bersikap bias terhadap Israel.
Pada 21 November lalu, ICC menyatakan memiliki cukup bukti untuk menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.(*)
Baca selengkapnya di Sini