Bea Cukai Gorontalo Dinilai Sebabkan Kerugian Negara Akibat Lolosnya Barang Ilegal

Penagar.id, GORNTALO – Peredaran rokok ilegal di Gorontalo dinilai tidak hanya merugikan pedagang resmi, tetapi juga berdampak besar pada pendapatan negara.

Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko SulutGo mengungkapkan bahwa kerugian negara dari satu kali penindakan mencapai Rp317,8 juta, berdasarkan data Bea Cukai.

Baca Juga :  Soal Iuran Rp16,7 T Dewan Perdamaian Gaza, Menkeu Sebut Belum Ada Pembahasan

“Jika penanganan ini tidak dimaksimalkan, otomatis stakeholder terkait tidak mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, pendapatan negara dari cukai berperan penting dalam membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Namun, lemahnya pengawasan membuat kontribusi sektor ini menurun.

Dengan tingkat kemiskinan di Gorontalo yang masih mencapai 14,58 persen pada tahun 2024, HMI menyerukan agar pemerintah lebih serius menangani isu ini.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Gorontalo Gelar Rakor TIMPORA 2026

“Pajak dan cukai menyumbang 77 persen dari APBN. Jika sektor cukai tidak maksimal, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan bisa terganggu,” tambahnya.

HMI menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk kontrol terhadap pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar mendukung pembangunan.

Baca Juga :  Pengawasan Proyek Gedung Puskesmas Mananggu Boalemo Diduga Bermasalah

“Kami ingin memastikan pemerintah serius menangani peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Bea Cukai Gorontalo untuk dimintai tanggapan.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."