Penagar.id, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan perombakan kabinet menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penggantian posisi Menteri Sosial yang sebelumnya dipegang oleh Tri Rismaharani.
Tri Rismaharani, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, memilih mundur dari posisi Menteri Sosial untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur 2024.
Baca Juga : Gibran Bantah Tuduhan Rocky Gerung soal Setoran Menteri
Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, yang akrab dikenal dengan sebutan Gus Ipul.
Pelantikan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial berlangsung di Istana Negara, dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Mundurnya Risma dari kabinet menyebabkan perubahan komposisi menteri dari PDIP di pemerintahan Jokowi.
Dalam satu bulan terakhir, ada setidaknya satu menteri dari PDIP yang diganti.
Pada bulan lalu, tepatnya Senin (19/8), Jokowi melantik politikus dari Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, untuk menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, masih terdapat empat menteri dari PDIP yang masih aktif di kabinet Jokowi.
Ada Pramono Anung Wibowo di Sekretaris Kabinet serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmavati serta Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Namun, komposisi ini diperkirakan akan berubah pada pekan ketiga bulan September.
Pramono Anung, yang juga telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Sekretaris Kabinet, berencana untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Pramono Anung, yang merupakan politisi senior PDIP, menekankan bahwa perombakan kabinet adalah hak prerogatif presiden.
“Dengan sisa waktu satu bulan, keputusan sepenuhnya ada di tangan presiden,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (11/9/2034).
Pramono juga menambahkan bahwa partainya tidak mempermasalahkan keputusan presiden tersebut.
“Presiden memiliki hak penuh untuk menunjuk siapa pun,” tambahnya.(*)
*Baca selengkapnya di Sini