Penagar.id, GORONTALO – Sebuah warung di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) diduga masih leluasa menjual berbagai jenis miras.
Padahal, penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi minuman keras (miras) adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi berat.
Pantauan media ini, jenis yang dijual pun beragam, mulai dari miras tradisional seperti cap tikus hingga produk pabrikan dengan berbagai merek.
Ironisnya, aktivitas jual beli miras di tempat tersebut berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga pagi dini hari.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi warung ini hanya berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila, yang juga berada di kompleks pusat pemerintahan kecamatan.
Meski dekat dengan aparat penegak hukum, warung tersebut diduga tetap bebas beroperasi. Warung milik S alias Tara ini juga dikenal luas di kalangan konsumen miras.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pemilik warung tersebut dikenal keras kepala.
“Nanti akan dirazia lagi,” kata Kapolsek Tilongkabila, IPDA Andi Rustan, ketika dikonfirmasi.
Harapan Publik dan Program Asta Cita Presiden
Menjelang pergantian tahun, konsumsi miras di Bone Bolango diperkirakan meningkat signifikan.
Fakta tersebut menjadi sorotan publik, terlebih karena di wilayah yang sama, banyak tempat penjualan miras lain hingga pabrik cap tikus telah menjadi target razia aparat kepolisian.
Namun, keberadaan warung milik Tara ini seolah jarang tersentuh, kalaupun ada dirazia polisi, hanya minuman tradisional cap tikus yang diangkut.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual miras ilegal.
Langkah ini juga penting dalam mendukung program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
Situasi ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat kepolisian guna memutus rantai distribusi miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial.
Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya melakukan razia sporadis, tetapi juga mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan.(*)