Penagar.id, GORONTALO – Hak atas pengelolaan pulau Saronde harus dikembalikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) kepada PT. Gorontalo Alam Bahari (PT. GAB).
Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi atas gugatan kepada Pemda Gorut atas sengketa pengelolaan Kepulauan Saronde nomor No : 4400K/ PDT/ 2024 diterima PT. GAB pada tanggal 30 Desember 2024.
Tak sampai di situ, dalam ringkasan putusan tersebut Pemda Gorut juga harus membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB.
Setidaknya, ada dua poin utama yakni menyatakan sah bahwa nota kesepahaman (MoU) antara PT. GAB dan Pemda Gorut menjadi dasar untuk mengelola Pulau Saronde sejak 2013 yang lalu.
“Poin kedua menghukum Pemda Gorut untuk membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB,” kata Direktur PT. GAB, Mia Amalia dalam keterangan resminya pada Selasa (31/12/2024).
Mia Amalia menjelaskan, PT. GAB merupakan investor dalam negeri yang memiliki itikad baik untuk membangun wisata Pulau Saronde bersama-sama sejak 2013.
Karena itu, kata dia, pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan Pemda Gorut menyebabkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian masyarakat serta kerugian bagi pelaku usaha wisata Pulau Saronde.
Lebih lanjut Mia mengatakan, dalam waktu dekat PT. GAB akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemda Gorut untuk berdiskusi guna membahas tindak lanjut putusan yang telah inkrah tersebut.
“Kita harus hidup berdampingan, karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian dan hilangnya akses berwisata bagi warga lokal,” jelasnya.
Menurutnya, benar dan salah telah diputuskan melalui pengadilan dan pihaknya hanya tinggal menjalankannya saja. Apalagi, apa yang sudah terjadi tidak dapat diubah kembali.
“Karena itu, kami berharap apa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tandasnya.(*)