Penagar.id, NASIONAL – Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Wahyu tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.35 WIB dengan membawa tas hitam. Saat ditemui media, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan ini.
“Nanti ya, saya janji saya akan bicara,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap materi pemeriksaan.
Menurutnya, informasi baru akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Hasto Minta Penjadwalan Ulang
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP. Namun, hingga berita ini ditulis, Tio belum hadir.
Di sisi lain, Hasto melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Hal ini terkait agenda HUT PDIP yang berlangsung pada 10 Januari mendatang.
“Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang terjadwal sebelumnya,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, Hasto tetap taat hukum dan berharap pemeriksaan dilakukan setelah peringatan HUT PDIP selesai.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap Wahyu untuk mendukung pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini buron.
Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020.
Hasto disebut meminta Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Selain itu, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus ini.
Tak hanya itu, Hasto dituduh mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Adapun Wahyu telah menerima vonis tujuh tahun penjara pada 2020 dalam kasus ini. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani sebagian hukumannya.(*)