Kabupaten Buol

Pemda Buol Gelar Rakor FPRD, Bahas Penambangan Batu Gamping

×

Pemda Buol Gelar Rakor FPRD, Bahas Penambangan Batu Gamping

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk membahas rencana penambangan batu gamping di Desa Mendaan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Buol. (Foto : Kominfo)
Suasana rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk membahas rencana penambangan batu gamping di Desa Mendaan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Buol. (Foto : Kominfo)

Penagar.id, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk membahas rencana penambangan batu gamping di Desa Mendaan.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pihak, seperti perwakilan PT Sulawesi Central Mines, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, serta anggota tim Forum Penataan Ruang Daerah.

Baca Juga :  Polsek Momunu Gelar Patroli Malam, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Melansir laman resmi Pemda Buol, salah satu fokus utama rapat ini adalah mengevaluasi dokumen yang disampaikan oleh PT Sulawesi Central Mines terkait rencana penambangan.

Baca Juga :  Polsek Momunu Gelar Patroli Malam, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Evaluasi tersebut meliputi pembahasan dampak lingkungan, potensi gangguan terhadap sektor pertanian, hingga kemungkinan memengaruhi industri pariwisata di sekitar wilayah tersebut.

Rapat koordinasi ini merupakan upaya awal untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, terutama di sektor penambangan, berjalan dengan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :  Sapi Berkeliaran Bahayakan Pengendara, Pemerintah Momunu Buol Diminta Bertindak

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi sektor ekonomi tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem serta kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Buol.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page