Nasional

Hakim PT Pontianak Bebaskan WN China yang Keruk 774 Kg Emas, Ini Jumlah Kerugian Negara

×

Hakim PT Pontianak Bebaskan WN China yang Keruk 774 Kg Emas, Ini Jumlah Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Hakim Bebaskan WNA China yang Keruk 774 Kg Emas. (Foto : Penagar.id)
Ilustrasi. Hakim Bebaskan WNA China yang Keruk 774 Kg Emas. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id, NASIONAL – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), menjadi pusat perhatian setelah Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak membebaskannya dari dakwaan penambangan emas ilegal.

Melansir CNBC, sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Yu Hao terbukti melakukan aktivitas penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun.

Kerugian itu berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Baca Juga :  Divonis Bebas, Guru Supriyani Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Siswa

Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dsn memutuskan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dalam dokumen putusannya, Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, membatalkan putusan sebelumnya.

“Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Yu Hao terlibat penambangan di lokasi dengan kadar emas tinggi, yakni 136 gram/ton pada bijih mentah dan 337 gram/ton pada batu tergiling.

Baca Juga :  Berapa Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah? Simak Rinciannya!

Juga penggunaan merkuri (Hg) dengan kandungan 41,35 mg/kg juga ditemukan dalam proses pengolahannya.

Selain itu, Yu Hao menggunakan lubang tambang pada wilayah tambang resmi, yang seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan.

Lubang hasil pertambangan ilegal tersebut mencapai 1.648,3 meter, dengan hasil emas dijual dalam bentuk ore atau bullion.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Deal! Indonesia-China Sepakati Kerja Sama Senilai Rp 156 Triliun

Namun, dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Yu Hao dari segala tuntutan.

Dari fakta persidangan, batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m³ berasal dari koridor wilayah pertambangan PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page