Penagar.id, GORONTALO – Proses penarikan kendaraan dengan mengarahkan konsumen untuk menandatangani “surat komitmen pembayaran” kembali terjadi di Gorontalo.
Modusnya, konsumen ataupun pengendara unit yang sedang digadaikan, dicegat oleh pihak yang mengaku dari pihak finance dan diarahkan ke kantor leasing untuk menandatangani perjanjian membayar tunggakan.
Namun, saat berada di kantor, surat yang diserahkan untuk ditandatangani bukan “surat komitmen pembayaran” melainkan dokumen “Berita Acara Penyerahan Barang” yang menunggak.
Kali ini, hal tersebut diduga dilakukan oleh Mandala Finance Gorontalo.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula dari pertemuan dengan dua orang yang mengaku sebagai petugas Mandala Finance yang berujung pada penarikan satu unit motor Honda tanpa adanya transparansi.
Insiden ini terjadi pada pukul 17.30 WITA di perempatan lampu merah SMP 6 Gorontalo.
Dua pria yang mengaku sebagai petugas Mandala Finance mendekati korban untuk mengonfirmasi apakah motor yang dikendarainya adalah milik ayah korban selaku konsumen.
Korban saat itu percaya sebab salah satu dari dua pria tersebut mengenakan pakaian bertuliskan Mandala Finance.
Setelah dikonfirmasi benar, mereka langsung menyebut adanya tunggakan angsuran selama dua bulan.
“Awalnya, saya pikir mereka hanya ingin memastikan saya paham soal tunggakan. Mereka bilang saya perlu ke kantor untuk menandatangani surat perjanjian untuk melunasi angsuran yang menunggak. Saya tidak curiga apa-apa saat itu,” kata korban.
Setibanya di kantor Mandala Finance sekitar pukul 18.10 WITA, salah satu pegawai kemudian menyodorkan dokumen yang menurut penyampaian sebelumnya hanya “surat komitmen pembayaran.”
Namun, saat menandatangani halaman pertama, korban mulai merasa ada yang tidak beres.
“Saya melihat tulisan ‘Berita Acara Penyerahan Barang’ di salah satu dokumen. Anehnya, kertas itu dilipat sedemikian rupa sehingga bagian tersebut tertutup. Saat saya bertanya, pegawai itu malah menarik dokumen dengan terburu-buru,” ungkap korban.
Ketika korban menolak melanjutkan penandatanganan, pegawai itu langsung menarik kembali dokumen dan menyebut bahwa motornya akan ditahan sampai tunggakan dilunasi.
Yang lebih mengejutkan, saat keluar dari kantor, korban mendapati motornya sudah dipindahkan ke tempat penyimpanan tanpa sepengetahuannya.
“Tidak ada penjelasan soal penarikan ini karena itu saya merasa ditipu. Mereka tiba-tiba langsung menarik motor, tidak seperti penjelasan sebelumnya,” tambahnya.
Anehnya lagi, kata korban, dalam keterangannya, pihak Mandala Finance Gorontalo mengatakan penarikan dilakukan oleh Eksternal atau Debt Colector.
Padahal, kata korban, saat menemui korban, sangat jelas salah satu dari dua pria tersebut menggunakan seragam Mandala Finance.
Karena itu, korban menilai Mandala Finance Gorontalo tidak transparan dalam proses penyelesaian kredit.
Padahal, kata Korban, dokumen penting seperti “Berita Acara Penyerahan Barang” seharusnya dijelaskan secara rinci kepada konsumen sebelum ditandatangani.
“Sebagai perusahaan besar, Mandala Finance seharusnya menjunjung profesionalisme dan menghormati hak konsumen,” katanya.
“Menurut saya, apa yang saya alami ini bukan hanya tindakan sepihak, tapi juga menyalahi etika pelayanan,” ujar korban.
Dirinya juga mempertanyakan apakah prosedur seperti ini lazim diterapkan kepada konsumen.
“Jika dokumen penarikan disembunyikan atau tidak dijelaskan secara lengkap, apakah salah jika konsumen merasa menjadi korban manipulasi?” ucapnya.
Sementara itu, Pihak Mandala Finance Gorontalo memastikan tindakan penarikan kendaraan yang terjadi pada Senin (20/1/2025) kemarin bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Itu bukan (karyawan) kami (Mandala Finance Gorontalo), ” kata Roy selaku Region Manager Mandala Gorontalo kepada awak media saat ditemui di Kantor Mandala Finance Gorontalo pada Kamis (23/1/2025).
Roy menegaskan pemilik motor Honda tersebut bukan konsumen Mandala Finance Gorontalo melainkan Konsumen Mandala Finance Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
“Ini bukan motor (Mandala Finance) Gorontalo, itu motor (Mandala Finance) Kotamobagu, cuma memang ditarik disini,” ungkapnya.
“Cuma memang motornya dititip di sini,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh pihak Eksternal Collector, bukan pihak Mandala Finance Gorontalo.
“Tidak mungkin ada karyawan di situ. Dan apa kepentingan karyawan? Yang dapat fee (pembayaran) kan pihak ketiga. Kalau (Karyawan Mandala Finance Gorontalo) dilibatkan dapat apa dia di Situ? Sedangkan fee nya lari semua ke pihak ke tiga,” terangnya.
Terkait pernyataan anak konsumen yang menyebut salah satu dari dua orang tersebut memakai seragam Mandala Finance Gorontalo, dirinya mengaku hal tersebut tidak mungkin karena tidak ada untungnya bagi karyawannya.
“Kalau dilibatkan dapat apa dia (karyawan Mandala Finance Gorontalo) di situ? Sedangkan fee nya lari semua ke pihak ke tiga. Internal tidak dilibatkan. Dan lagipula, orang (karyawan) di sini tidak tau mana motor konsumen Kotamobagu,” tambahnya.
Selaku Region Manager, kata Roy, dirinya selalu menyampaikan ke bawahannya untuk melakukan penarikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selalu mematuhi aturan tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya paham betul aturan yang berlaku.
“Saya edukasi ke tim saya jangan menarik motor dengan cara perampasan. Itu yang saya edukasi, saya tidak tau kalau mereka (eksternal kolektor) bagaimana,” tegasnya.
Terkait bagaimana prosedur penarikan oleh pihak Eksternal Collector, Roy menyebut itu bukan kewenangannya. Yang jelas, kata Roy, bukan pihak Mandala Finance Gorontalo yang mengarahkan anak konsumen tersebut ke kantornya.
Lebih lanjut, terkait proses penarikan tersebut, Roy mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Mandala Finance Kotamobagu yang membuat perjanjian kontrak dengan konsumen.
Menurutnya, pihak Mandala Finance selalu mematuhi aturan yang ada dalam setiap proses yang ada, termasuk proses penarikan. Tidak mungkin unit ditarik apabila tidak menunggak.
“Kami juga punya dasar hukum. Kalau kami tidak punya dasar hukum tidak mungkin. Tidak mungkin motor itu ditarik, kalau konsumen tidak menunggak,” tegasnya.
“Dasarnya bisa dijelaskan, motor sudah menunggak sembilan bulan, nda mungkin tidak ditarik,” imbuhannya.(*)
*Catatan redaksi:
Berita ini telah disunting pada Jumat 24 Januari 2025 untuk memenuhi hak jawab narasumber sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.