Penagar.id, GORONTALO – Pihak Mandala Finance Gorontalo memastikan tindakan penarikan kendaraan yang terjadi pada Senin (20/1/2025) kemarin, bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Itu bukan (karyawan) kami (Mandala Finance Gorontalo), ” kata Roy selaku Region Manager (RM) Mandala Gorontalo kepada awak media saat ditemui di Kantor Mandala Finance Gorontalo pada Kamis (23/1/2025).
Roy menegaskan pemilik motor Honda tersebut bukan konsumen Mandala Finance Gorontalo melainkan Konsumen Mandala Finance Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
“Ini bukan motor (Mandala Finance) Gorontalo, itu motor (Mandala Finance) Kotamobagu, cuma memang ditarik disini,” ungkapnya.
“Cuma memang motornya dititip di sini,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh pihak Eksternal Collector, bukan pihak Mandala Finance Gorontalo.
“Tidak mungkin ada karyawan di situ. Dan apa kepentingan karyawan? Yang dapat fee (pembayaran) kan pihak ketiga. Kalau (Karyawan Mandala Finance Gorontalo) dilibatkan dapat apa dia di Situ? Sedangkan fee nya lari semua ke pihak ke tiga,” terangnya.
Terkait pernyataan anak konsumen yang menyebut salah satu dari dua orang tersebut memakai seragam Mandala Finance Gorontalo, dirinya mengaku hal tersebut tidak ada untungnya bagi karyawannya.
“Kalau dilibatkan dapat apa dia (karyawan Mandala Finance Gorontalo) di situ? Sedangkan fee nya lari semua ke pihak ke tiga. Internal tidak dilibatkan. Dan lagi pula, orang (karyawan) di sini tidak tau mana motor konsumen Kotamobagu,” tambahnya.
Selaku Region Manager, kata Roy, dirinya selalu menyampaikan ke bawahannya untuk melakukan penarikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selalu mematuhi aturan tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya paham betul aturan yang berlaku.
“Saya edukasi ke tim saya jangan menarik motor dengan cara perampasan. Itu yang saya edukasi, saya tidak tau kalau mereka (Eksternal kolektor) bagaimana,” tegasnya.
Terkait bagaimana prosedur penarikan oleh pihak Eksternal kolektor, Roy menyebut itu bukan kewenangannya. Yang jelas, kata Roy, bukan pihak Mandala Finance Gorontalo yang mengarahkan anak konsumen tersebut ke kantornya.
Lebih lanjut, terkait proses penarikan tersebut, Roy mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Mandala Finance Kotamobagu yang lebih berwenang soal hal itu.
Mandala Finance, menurut Roy, selalu mematuhi aturan yang ada dalam setiap proses yang ada, termasuk proses penarikan. Tidak mungkin unit ditarik apabila tidak menunggak.
“Kami juga punya dasar hukum. Kalau kami tidak punya dasar hukum tidak mungkin. Tidak mungkin motor itu ditarik, kalau konsumen tidak menunggak,” tegasnya.
“Dasarnya bisa dijelaskan, motor sudah menunggak sembilan bulan, nda mungkin tidak ditarik,” imbuhannya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang anak konsumen mengaku merasa ditipu dengan proses penarikan yang dilakukan oleh pihak Mandala Finance.
Pasalnya, kata dia, saat proses penarikan tersebut, dirinya hanya diarahkan untuk datang ke kantor Mandala Finance Gorontalo untuk menandatangani “Surat komitmen pembayaran.”
Namun, saat berada di kantor, surat yang diserahkan untuk ditandatangani bukan “surat komitmen pembayaran” melainkan dokumen “Berita Acara Penyerahan Barang” yang menunggak.
Untuk mengkonfirmasi keterangan Narasumber tersebut, awak media yang menjadi tim Penagar.id mendatangi Kantor Mandala Finance Gorontalo pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 16.30 WITA.
Namun informasi dari pegawai Mandala Finance Gorontalo, Pimpinan mereka sedang rapat via Zoom. Awak media Penagar.id kemudian mendatangi kantor tersebut sehari kemudian untuk melakukan konfirmasi (*)