Nasional

Respon DJP Soal Coretax Kerap Eror dan Setoran Negara Terancam Anjlok

×

Respon DJP Soal Coretax Kerap Eror dan Setoran Negara Terancam Anjlok

Sebarkan artikel ini
Coretax. (Foto : Dok. BBF)
Coretax. (Foto : Dok. BBF)

Penagar.id, NASIONAL – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menanggapi kekhawatiran soal dampak sistem pajak coretax yang sering mengalami gangguan terhadap penerimaan negara.

Ia mengatakan, efek dari masalah ini baru bisa terlihat setelah data pelaporan pajak Januari 2025 selesai dikumpulkan.

“Ini kan dampaknya (coretax eror kepada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Suryo belum dapat memastikan apakah penerimaan negara mengalami penurunan akibat gangguan sistem tersebut.

Ia menjelaskan, laporan pajak Januari masih dalam proses dan baru akan diketahui hasilnya setelah tenggat waktu pelaporan pada 15 Februari 2025.

Baca Juga :  Berapa Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah? Simak Rinciannya!

Meski coretax mengalami kendala teknis, DJP tetap menjalankan sistem perpajakan lama secara bersamaan.

Suryo menegaskan bahwa coretax tidak akan ditunda implementasinya meskipun masih terjadi sejumlah masalah teknis.

“Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa,” bebernya.

Menurutnya, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan sistem lama, sementara mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, coretax akan diterapkan penuh.

Baca Juga :  Prabowo Terima Mobil Listrik Togg T10X, Hadiah dari Erdogan

Ia juga menegaskan bahwa sistem pajak baru ini sudah mulai digunakan untuk transaksi tertentu, seperti pemotongan PPh 21 dan pengelolaan PPN.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut bahwa ada 10 faktor utama yang menjadi penyebab coretax sering mengalami gangguan.

Namun, ia tidak merinci detail masalah tersebut karena pembahasannya dilakukan dalam rapat tertutup bersama DJP.

“Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo dan Biden Sepakat Perkuat Kemitraan

Misbakhun juga menyoroti pentingnya teknologi informasi dalam sistem perpajakan, tetapi ia mengingatkan agar penerapan coretax tidak justru menghambat penerimaan negara.

“Tadi kita tekankan jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak, itu sudah jadi kesimpulan kita (dalam RDP dengan DJP Kemenkeu),” imbuhnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page