Nasional

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

×

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penagar.id, NASIONAL – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS Kemenag Diumumkan Hari Ini, 17.221 Peserta Lolos

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), dilansir CNN Indonesia.

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 barang bukti dalam sidang praperadilan ini.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Genosida di Gaza

Dari jumlah tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara.

Tak hanya itu, KPK juga membawa empat orang ahli untuk memperkuat argumen bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Pelni Siapkan Investasi Rp 4,5 Triliun untuk Peremajaan Armada Kapal Penumpang

Para ahli dihadirkan guna memastikan bahwa tindakan projustitia yang dilakukan KPK sah secara hukum.

Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan Praperadilan ini pada 10 Januari 2025.

Perkaranya pun resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page