Sumpah Advokat Razman Dibekukan Buntut Ricuh di Sidang Hotman

Razman Arif Nasution.(Foto: Okezone)
Razman Arif Nasution.(Foto: Okezone)

Penagar.id, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai advokat di pengadilan.

Keputusan ini diambil setelah sumpah advokat keduanya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat tersebut berkaitan dengan insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Yanto dilansir CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Cikarang Listrindo Akui Kekurangan Gas Akibat Gangguan Pertamina dan PGN

Menindaklanjuti keputusan tersebut, MA berencana mengeluarkan pedoman kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya agar tidak lagi menerima keduanya sebagai kuasa hukum dalam perkara apa pun.

Sebelumnya Razman telah menanggapi laporan yang dibuat PN Jakarta Utara atas perintah MA terkait kericuhan dalam persidangan.

“Tanggapan saya dan tim, terima kasih banyak. Dan laporan itu terlalu kecil, pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Razman Selasa (11/2/2025).

PN Jakarta Utara melaporkan Razman dan timnya atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP terkait tindakan tidak menyenangkan di muka umum, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, serta membuat kegaduhan dalam persidangan.

Baca Juga :  Hasil Survei : Mayoritas Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Razman mempertanyakan langkah MA yang justru meminta PN melayangkan laporan tersebut ke kepolisian. Menurutnya, tindakan itu adalah keputusan yang tidak pantas.

“Ini perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan,” tegasnya.

Insiden yang menjadi pemicu keputusan ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Pelni Siapkan Investasi Rp 4,5 Triliun untuk Peremajaan Armada Kapal Penumpang

Saat itu, hakim memutuskan sidang digelar tertutup karena materi yang dibahas mengandung unsur asusila. Razman menolak keputusan tersebut dan situasi pun memanas.

Ketegangan memuncak setelah hakim menskors sidang untuk meredakan situasi.

Ketika hakim keluar dari ruang sidang, Razman menghampiri Hotman, yang kemudian direspons oleh tim Hotman dengan membawanya keluar. Pengacara dari pihak Razman juga ikut campur untuk menahan situasi.

Atas kericuhan tersebut, Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten akhirnya mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."