Nasional

Pemerintah: Korban PHK Dapat Uang Tunai Hingga 6 Bulan

×

Pemerintah: Korban PHK Dapat Uang Tunai Hingga 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK. (Foto : detikcom/ Zaki Alfarabi)
Ilustrasi PHK. (Foto : detikcom/ Zaki Alfarabi)

Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peraturan ini tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program tersebut.

Regulasi ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai bulanan sebesar 60% dari upah terakhir, dengan durasi maksimal enam bulan.

Namun, pemerintah membatasi upah yang dijadikan acuan, yakni maksimal Rp 5 juta.

Jika gaji terakhir pekerja lebih tinggi dari batas tersebut, maka manfaat JKP tetap diberikan sesuai batas maksimal yang ditetapkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial serta mengurangi dampak ekonomi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat situasi ekonomi yang tak menentu.

Baca Juga :  Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

Melalui JKP, pemerintah ingin memastikan pekerja tetap memiliki akses finansial serta peluang untuk kembali ke dunia kerja dengan layak.

Pemerintah menegaskan bahwa program JKP bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga mencakup informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak.

“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” demikian tertulis dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (16/2/2025).

Sejak pertama kali diterapkan pada 2022, penyelenggaraan program JKP dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan efektivitasnya, termasuk meninjau besaran iuran serta batas upah maksimum penerima manfaat.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pekerja yang terkena PHK. Pada 2022, terdapat 25.114 pekerja terdampak PHK.

Jumlah itu melonjak menjadi 64.855 orang di 2023. Sementara itu, pada Agustus 2024, tercatat 46.240 pekerja terkena PHK, meningkat 23,7% dibandingkan Agustus 2023 yang berjumlah 37.375 orang.

Selain itu, dari total 25,84 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah, hanya 13,38 juta orang atau 51,78% yang aktif dalam program JKP. Tingkat kenaikan kepesertaan rata-rata hanya 8% per tahun sejak 2021.

Hingga Agustus 2024, penerima manfaat JKP terdiri dari: 101.092 pekerja menerima manfaat uang tunai, 226 orang mendapatkan pelatihan keterampilan serta 7.131 pekerja berhasil kembali mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga :  Resmi! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari

Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah menyesuaikan PP Nomor 37 Tahun 2021 untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas program JKP.

Beberapa poin perubahan mencakup persyaratan kepesertaan diperbarui agar lebih inklusif, batas waktu klaim manfaat disesuaikan, ketentuan iuran diperjelas guna meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta bukti PHK diperketat untuk mencegah penyalahgunaan program.

Pemerintah menegaskan bahwa manfaat JKP akan dibayarkan sesuai ketentuan terbaru, termasuk untuk peserta yang sebelumnya telah mengajukan klaim.

Dengan revisi regulasi ini, diharapkan program JKP semakin berdaya guna bagi pekerja yang terdampak PHK.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page