Penagar.id, NASIONAL – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi memberhentikan Marten Taha dari partai berlambang beringin tersebut.
Pemberhentian mantan Ketua DPD 2 Golkar Kota Gorontalo ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
“Berdasarkan surat nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 DPP mengeluarkan surat pemberhentian kepada atas nama Marten Taha,” kata Wakil ketua OKK Partai Golkar, Ghalieb Lahidjun di Gedung DPD 1 Golkar Provinsi Gorontalo.
Dirinya menjelaskan, pemberhentian Marten Taha dari partai Golkar telah melalui proses panjang sejak 9 September 2024 silam.
Saat itu, kata Ghalieb, DPD Golkar Provinsi memberhentikan Marten Taha dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo.
Penyebabnya, Marten dianggap tidak mengamankan kebijakan DPP Golkar yang saat itu mencalonkan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Gorontalo.
“Yang bersangkutan juga mencalonkan sebagai cawagub pada pilkada 2024 yang tentunya berdasarkan aturan partai, yang bersangkutan dinggap tidak mengamankan kebijakan DPP yang telah mencalonkan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah,” ungkap Ghalieb.
Menindaklanjuti langkah tersebut, lanjut Ghalieb, DPD Golkar Provinsi Gorontalo melayangkan surat ke DPP pada 17 Oktober 2024.
Isinya terkait kondisi daerah, termasuk pelanggaran peraturan organisasi oleh Marten Taha. Surat tersebut kemudian diproses oleh DPP Golkar.
Hasilnya, DPP Golkar akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Marten Taha dari keanggotanya di partai Golkar pada14 Februari 2024.
“Keputusan ini berdasarkan hasil konsultasi dengan DPP serta usaha memberikan efek jera terhadap para pelanggar organisasi,” tegas Ghalieb.(*)