Berita

Terkait Putusan MK, Gusnar Ismail Minta KPU Gorut Segera Maksimalkan Persiapan

×

Terkait Putusan MK, Gusnar Ismail Minta KPU Gorut Segera Maksimalkan Persiapan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.(Foto : Dok. Diskominfotik)
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.(Foto : Dok. Diskominfotik)

Penagar.id, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara ditanggapi oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.

Dalam keterangan resminya di laman resmi Pemprov Gorontalo, Gusnar meminta KPU Gorontalo Utara untuk segera bersiap melaksanakan amar putusan MK tersebut. Ia meminta KPU mempersiapkannya dengan maksimal.

Terkait hal-hal yang bersifat teknis, Gusnar meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Pj Bupati Gorontalo Utara.

Baca Juga :  IMM Minta Kades Buhu Dikenakan Pasal Berlapis

Ia juga meminta agar perkembangannya dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam penyampaiannya tersebut, Gusnar juga meminta semua pihak menghormati putusan MK.

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” kata Gusnar dalam keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, MK menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 harus diulang.

Baca Juga :  Judi Online Jadi Ancaman serius,  Gorontalo Deklarasikan Perang Melawan Keuangan Ilegal

Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Ridwan Yasin didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai bupati dalam Pilkada Gorontalo Utara.

MK juga membatalkan hasil pemilihan yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara melalui Keputusan Nomor 1081/2024 yang diumumkan pada 4 Desember 2024

Baca Juga :  Bank Mandiri's Commitment to Support Indonesia's Energy Transition Doubtful

Tak hanya itu, keputusan KPU Nomor 653/2024 yang merupakan revisi dari Keputusan Nomor 640/2024 terkait penetapan pasangan calon dalam Pilkada Gorontalo Utara juga dinyatakan tidak berlaku.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk segera mengajukan calon pengganti, dengan syarat posisi Muksin Badar sebagai calon wakil bupati tetap dipertahankan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page