Penagar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dilansir dari Liputan6.
Penyidik merinci tujuh individu yang terlibat dalam kasus ini. Selain Riva Siahaan, ada Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional.
Nama lainnya adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono yang menjabat Vice President Feedstock Manajemen di PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain empat pejabat dari lingkungan Pertamina, ada tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kemudian, DW yang berperan sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara.(*)