Hukum

Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Dugaan Gratifikasi

×

Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Eks pejabat Pajak tersangka gratifikasi, M Haniv.(detikcom/Adrial)
Eks pejabat Pajak tersangka gratifikasi, M Haniv.(detikcom/Adrial)

Penagar.id, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, meskipun telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Haniv menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025) terkait aliran dana yang diduga mengalir untuk mendukung fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, merek pakaian yang dikembangkan oleh anaknya, Feby Paramita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Haniv.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK!

“Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti,” kata Tessa, seperti dilansir Kompas.

Sebenarnya, pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPK.

Baca Juga :  Razman Arif Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sebelumnya, Haniv telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

KPK secara resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025) setelah menemukan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kanwil Jakarta Khusus.

Baca Juga :  Direktur RSUD Otanaha dr. Grace Tumewu Diperiksa APH Terkait Penggunaan Dana PEN

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp804 juta yang berkaitan dengan penyelenggaraan fashion show anaknya.

Dana tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus serta pihak lain di luar lingkup tersebut.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page