Penagar.id, GORONTALO – Keputusan kampus Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo yang menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah mahasiswa menuai protes dari para orang tua.
Para orang tua menilai keputusan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang serta merugikan mahasiswa tanpa alasan yang jelas.
Pasalnya, ada sebanyak 9 mahasiwa yang terkena sanksi skorsing dan 1 mahasiswa yang di drop out (DO). Hal ini mendorong para orang tua untuk menuntut transparansi dan keadilan.
Beberapa orang tua mahasiswa bahkan mengaku hanya menerima pemberitahuan secara lisan pada saat sidang kode etik, bukan surat resmi.
“Kami sangat kecewa dengan cara kampus menangani ini. Anak kami kehilangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Ini zalim dan otoriter,” kata salah satu orang tua mahasiswa yang enggan disebutkan namanya, Jumat(14/03/25).
Gerakan para orang tua ini mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi mahasiswa di Gorontalo. Saat ini mereka tengah berkoordinasi untuk menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Mereka berencana mendatangi kampus dan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pihak rektorat.
Orang tua mahasiswa yang anaknya mendapatkan sanksi tanpa kejelasan menuntut pihak kampus untuk:
1. Memberikan kejelasan hukum atas skorsing dan drop out yang diterima mahasiswa, termasuk alasan dan dasar hukumnya.
2. Mengembalikan hak mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka jika terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
3. Menghentikan dugaan praktik intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan kampus.
4. Membuka dialog terbuka dengan mahasiswa dan orang tua agar tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak.
Selain itu, mereka juga berencana membawa masalah ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar ada evaluasi terhadap kebijakan kampus yang dianggap merugikan mahasiswa.
Sementara itu, Pihak UBM melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan MBKM, Andriyanto Dai, sebelumnya telah memberikan keterangan terkait hal ini.
Andriyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan surat undangan kepada para orang tua mahasiswa untuk menghadiri sidang putusan pembacaan pelanggaran kode etik serta penandatanganan surat pernyataan yang telah dibuat oleh tim kode etik kampus.
Namun, Andriyanto tidak menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan mahasiswa. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.
“Sidang tadi merupakan penyampaian hasil sidang kode etik serta bentuk pembinaan terhadap mahasiswa dengan menghadirkan orang tua mereka agar dapat dibina bersama,” ungkap Andriyanto.
Ia juga membantah adanya ancaman DO kepada mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra.
“Tidak ada mahasiswa yang di-DO hanya karena ikut organisasi tertentu. Jika ada tindakan akademik yang diambil, pasti berdasarkan evaluasi kode etik yang telah ditetapkan,” tegasnya.(*)