Berita

Desak DPRD Kabgor Gelar RDP, BEM Provinsi : Rekomendasikan Pembongkaran, Bukan Perdebatan!

×

Desak DPRD Kabgor Gelar RDP, BEM Provinsi : Rekomendasikan Pembongkaran, Bukan Perdebatan!

Sebarkan artikel ini
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id

Penagar.id, GORONTALO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan BEM Provinsi Gorontalo usai melayangkan permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Gorontalo melalui surat resmi yang disampaikan pada 27 April 2025.

Dalam keterangannya, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman menekankan agar DPRD mengundang semua pihak terkait guna membahas secara serius dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  KARST SAGEA: Kemegahan Gua Bokimoruru dan Ancamannya

Verdiansyah menegaskan, RDP tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan harus menghasilkan keputusan konkret. Menurutnya, beberapa fakta pelanggaran sudah sangat jelas dan tidak memerlukan lagi perdebatan panjang.

Ia meminta agar DPRD segera merekomendasikan pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk membongkar bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

“Pelanggarnya sudah jelas. Tidak perlu lagi berargumen diluar konteks. DPRD sebaiknya segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemda untuk mempercepat proses eksekusi bangunan tak berizin,” tegas Verdiansyah.

Baca Juga :  Palma Grup Lempar Persoalan Sawit Pulubala ke BPN Kabupaten Gorontalo

Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya mencederai penegakan peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Sebab itu, kata dia, ketegasan DPRD adalah kunci untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“DPRD harus memperjelas dan mempertegas bahwa bangunan itu harus dibongkar. Tidak perlu lagi berdebat sebab aturan yang dilanggar sudah jelas,” tegasnya.

Ia menegaskan, RDP yang diusulkan ini harus menjadi momentum untuk tindakan nyata, bukan sekadar forum formalitas.

Baca Juga :  Gorontalo Wacanakan Pendirian Bank Daerah, Ini Syarat dan Tantangan Realisasinya

Verdiansyah juga memastikan bahwa BEM Provinsi akan terus mengawal proses ini hingga keputusan tegas dikeluarkan dan dilaksanakan di lapangan.

“Kami butuh langkah nyata, bukan sekadar perdebatan terkait prosedural. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tutup Verdiansyah.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page