Desak DPRD Kabgor Gelar RDP, BEM Provinsi : Rekomendasikan Pembongkaran, Bukan Perdebatan!

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id

Penagar.id, GORONTALO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan BEM Provinsi Gorontalo usai melayangkan permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Gorontalo melalui surat resmi yang disampaikan pada 27 April 2025.

Dalam keterangannya, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman menekankan agar DPRD mengundang semua pihak terkait guna membahas secara serius dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  AJI Gorontalo Mengecam Serangan Digital yang Dialami Dua Jurnalis

Verdiansyah menegaskan, RDP tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan harus menghasilkan keputusan konkret. Menurutnya, beberapa fakta pelanggaran sudah sangat jelas dan tidak memerlukan lagi perdebatan panjang.

Ia meminta agar DPRD segera merekomendasikan pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk membongkar bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

“Pelanggarnya sudah jelas. Tidak perlu lagi berargumen diluar konteks. DPRD sebaiknya segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemda untuk mempercepat proses eksekusi bangunan tak berizin,” tegas Verdiansyah.

Baca Juga :  Suara Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR Gorontalo Terdengar Sejak Malam

Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya mencederai penegakan peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Sebab itu, kata dia, ketegasan DPRD adalah kunci untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“DPRD harus memperjelas dan mempertegas bahwa bangunan itu harus dibongkar. Tidak perlu lagi berdebat sebab aturan yang dilanggar sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Marisa Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Gorontalo

Ia menegaskan, RDP yang diusulkan ini harus menjadi momentum untuk tindakan nyata, bukan sekadar forum formalitas.

Verdiansyah juga memastikan bahwa BEM Provinsi akan terus mengawal proses ini hingga keputusan tegas dikeluarkan dan dilaksanakan di lapangan.

“Kami butuh langkah nyata, bukan sekadar perdebatan terkait prosedural. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tutup Verdiansyah.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."