HeadlineMetropolis

Mantan Terpidana Kasus Pencabulan Lolos P3K, Kemenag Gorontalo Dinilai Abaikan Moral Publik

×

Mantan Terpidana Kasus Pencabulan Lolos P3K, Kemenag Gorontalo Dinilai Abaikan Moral Publik

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo. (Foto : Penagar.id)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan tajam publik setelah seorang pegawai honorer berinisial MA yang telah divonis bersalah dalam kasus pencabulan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelumnya, MA divonis tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan. Namun, anehnya, statusnya sebagai honorer Kemenag tidak dicabut.

Lebih mengejutkan lagi, setelah keluar dari penjara, ia mendaftar dan lulus sebagai P3K di instansi yang sama. Keputusan mempertahankan status kepegawaian MA ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu mengatakan, selama menjalani hukuman, SK honorer MA tidak dicabut. Pihaknya hanya menghentikan pembayaran gaji kepada yang bersangkutan selama masa penahanan.

Baca Juga :  Seorang Aktivis di Gorontalo Dilarikan ke RS usai Alami Pengeroyokan 

“SK-nya tetap berlaku karena sudah ditandatangani. Statusnya sebagai honorer tidak dicabut, hanya saja selama di penjara dia tidak menerima gaji,” kata H. Mahmud Y. Bobihu kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dalam aturan P3K, yang penting adalah calon tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun. Dengan vonis hanya tujuh bulan, MA dianggap masih memenuhi syarat administratif untuk mendaftar P3K. Bahkan, ia juga disebut mengantongi SKCK saat mendaftar.

Baca Juga :  BEM Nusantara : Copot Kapolda Gorontalo!

H. Mahmud Y. Bobihu mengatakan, persoalan MA ini juga sudah diketahui oleh Kakanwil Kemenag Gorontalo. Meski begitu, Kakanwil tetap membiarkan proses administrasi berlanjut.

“Yang bersangkutan tetap diizinkan ikut seleksi setelah keluar dari penjara. SKCK-nya juga ada, jadi tidak masalah,” tambah H. Mahmud Y. Bobihu.

Kekinian, persolan ini mulai viral dikalangan publik dan menjadi konsumsi publik di media sosial. Publik menilai Kemenag Gorontalo gagal menunjukkan keteladanan moral sebagai lembaga yang seharusnya menjadi panutan etika dan spiritual publik.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah bagaimana logika dan sensitivitas moral pimpinan Kemenag Gorontalo. Seolah tidak adanya rasa malu dan tanggung jawab etis dari pimpinan.

Baca Juga :  YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis 

Kasus ini seolah membuka wajah lain dari birokrasi yang seolah lebih mementingkan kelengkapan berkas ketimbang integritas moral.

Alih-alih menunjukkan empati atau kesadaran moral, pernyataan resmi ini justru mempertegas bahwa SK tersebut menjadi “tameng administratif” yang menghalangi tindakan tegas, sekalipun pelanggaran etik dan hukum sudah terjadi.

Padahal, lembaga seperti Kemenag seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi nilai moral dan perlindungan terhadap anak.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page