Penagar.id – Isu dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs) Kabila di Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan publik.
Ironisnya, Kepala Sekolah diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan ini.
Seorang wali murid, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menuturkan bahwa pihak sekolah meminta uang dengan alasan biaya administrasi.
“Kita dimintai uang Rp 37.500 untuk materai dan tanda tangan, dan sudah disetorkan sebelum dana PIP cair,” katanya kepada awak media.
Selain itu, orang tua penerima bantuan juga diminta menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk melakukan pencairan.
“Saya diminta tandatangan surat pernyataan memberikan kuasa kepada kepala sekolah untuk menarik uang di BRI yang ada di Bone Pantai,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, wali murid mengaku kaget karena lokasi pencairan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Ia juga menyebut praktik serupa sudah terjadi sebelumnya.
“Pada pencairan PIP tahun 2024, pihak sekolah meminta biaya Rp50 ribu. Jadi ini sudah berulang,” jelasnya.
Situasi makin menuai kritik setelah pada pencairan Jumat (29/8/2025), pihak sekolah juga disebut mewajibkan pelunasan tunggakan SPP dan Iuran Pembangunan sebesar Rp 25 ribu.
Mayoritas orang tua penerima bantuan di MTs Muhammadiyah Kabila mengaku tidak mengetahui bahwa pencairan dana PIP seharusnya tidak dipungut biaya.
Meski begitu, sebagian tetap menyetorkan uang karena khawatir dana bantuan anak mereka tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, Kepala MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan pungli tersebut. Dia menyampaikan bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar,” kata Rahmawati Latama kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Ia juga mengaku telah diminta oleh pihak Yayasan Muhammadiyah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut menyangkut adanya pemberitaan dugaan pungli tersebut.
Untuk diketahui, merujuk pada aturan, Permendikbud No. 10 Tahun 2020 menegaskan sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.
Praktik semacam itu bahkan bisa masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016.